PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “MERDEKA”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU
KOPERASI SIMPAN-PINJAM “MERDEKA”
Jl. Raya Lohbener Desa Lohbener Kabupaten Indramayu No. 27
No telp. 0234274011
Koperasi
Simpan-pinjam “MERDEKA”
- Alamat Koperasi : Jl. Raya Lohbener Desa Lohbener kabupaten Indramayu No. 27 No.telp: 0234274011
- Nama Pengurus :
1.
Pelindung
: Muhammad Rizky
2. Penanggung Jawab
: Dwi Sukma
3.
Penasehat
: Putri Nurjannah
4. Ketua
: Alifianisa
5. Sekertaris
: 1. Widya Wati
2. Anisa Gina
6. Bendahara
: 1. Fiqi Anastasya R
2. Hanifah
Purwanti
7.
Humas
: Nina
8. Anggota
: 1. Shafira Nisa
2. Doni
Akbar
3. Meyani
4. Rara
Shinta
5. Dwi
Mulyaningsih
6. Lina
Rosmita
7.
Nurokhman
8. Sri
Fatqiatur
9. Amanda
Putri
10. Abdullah
11. Yulia
Wati
12. Ztri
Ayunda
I. Judul
Program
Pembentukan
Koperasi simpan-pinjam dan manajemen system ketenaga kerjaan sebagai upaya
untuk meningkatkan swadaya dan swambada masyarakat, serta terciptanya lapangan
pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk
usaha dan menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa
Lohbener.
II. Latar
Belakang
- Dasar Pemikiran : Sehubungan Dengan Rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Lohbener, untuk itu kami Selaku Karang Taruna “Merdeka” bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Lohbener, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
- Dasar Hukum:
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
- PP No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
- PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam
- PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
- Inpres No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
- Kepmen No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
- Kepmen No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
- Panduan Simpan Pinjam Koperasi
III. Tujuan
Koperasi
Untuk
memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan
permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
- Visi
Membuat
koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha
perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
- Misi
Membangun
ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar
dapat meningkatkan pendapatan.
IV. Sasaran
Seluruh
warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Lohbener untuk membuka
lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.
V. Harapan
Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
- Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
- Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
- Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
- Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
VI. Gambaran
umum Masyarakat Sasaran
Dilihat
dari segi geografis masyarakat Desa Lohbener merupakan daerah penyanggah
Kabupaten Indramayu. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian
besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal
penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti petani,
pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan
tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Lohbener
dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang
dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah
kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi
simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian
masyarakat setempat.
Atas dasar
itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan-pinjam yang bertujuan untuk
memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para petani tidak lagi
menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah
transportasi dari desa ke kota.
VII.
Waktu dan Tempat
Acara
Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari
: Rabu
Tanggal
: 28
Desember 2016
Waktu
: 10.00 WIB-selesai
Tempat
: Kantor Kepala Desa Lohbener
VIII. Susunan
Panitia
1.
Pelindung
: Muhammad Rizky
2. Penanggung Jawab
: Dwi Sukma
3.
Penasehat
: Putri Nurjannah
4. Ketua
: Alifianisa
5. Sekertaris
: 1. Widya Wati
2. Anisa Gina
6. Bendahara
: 1. Fiqi Anastasya R
2. Hanifah
Purwanti
7.
Humas
: Nina
8. Anggota
: 1. Shafira Nisa
2. Doni
Akbar
3. Meyani
4. Rara
Shinta
5. Dwi
Mulyaningsih
6. Lina
Rosmita
7.
Nurokhman
8. Sri
Fatqiatur
9. Amanda
Putri
10. Abdullah
11. Yulia
Wati
12. Ztri
Ayunda
IX. Rancangan
Anggaran
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Harga
satuan (Rp.)
|
Jumlah
(Rp.)
|
|
1
|
Kesekertariatan
a.
Proposal dan
penggandaan
b.
Surat-surat dan
undangan
c.
Laporan Pertanggung
jawaban
|
20
100
30
|
20.000,-
1000,-
25.000,-
|
400.000,-
100.000,-
750.000,-
|
|
|
|
|
Sub
Total
|
1.250.000,-
|
|
2
|
Pendirian
Koperasi
Tempat
pendirian koperasi
Sarana
dan Prasarana
|
|
|
2.000.000,-
600.000,-
|
|
|
|
|
Sub
Total
|
2.600.000,-
|
|
3
|
Pembuatan
Manajemen system koperasi
|
|
|
4.500.000,-
|
|
|
|
|
Sub
Total
|
4.500.000,-
|
|
4
|
Dokumentasi
a. Sewa
Handycam
b. CD
blank
c. Sewa
Kamera
d. Cuci
Cetak
e. Album
|
3 kali
10 buah
2 buah
30
lembar
5 buah
|
50.000
4.000
50.000
1.000
40.000
|
150.000
40.000
100.000
30.000
200.000
|
|
|
|
|
Sub
Total
|
520.000,-
|
|
5
|
Transportasi
Observasi
(3 kali)
FocusGrupDiscusion
(5 x)
Pengumpulan
Data (6 x)
Evaluasi
|
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
|
100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
|
500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
|
|
|
|
|
Sub
Total
|
3.250.000,-
|
|
|
Jumlah
Total
|
12.120.000,-
|
||
X. Lampiran
1. Daftar
riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar
riwayat hidup.
3.
Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat
pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa Lohbener.
5.Surat
permohonan ijin tempat pelaksanaan program.
XI. Penutup
Dengan
berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian
masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang
mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih
banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat
membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat
dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Lohbener.
XII. Lembar
pengesahan
Mengetahui,
Camat Lohbener
Drs.
H. Ahmad
Menyetujui,
Kepala Desa Bekasi Timur,
Kepala Dusun,
Ahmad
Sugiono, S.ag
Harry Supomo, M.pd
Ketua Pelaksana,
Sekretaris,
Alifianisa
Widya Wati