Pembahasan 1 : Definisi Etika dan
Bisnis sebagai sebuah profesi
1.
Hakikat
Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis
adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun
pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem
ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
2.
Pengertian
Etika dan Bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertia Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis
akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka
panjang, karena :
·
Mampu mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan
eksternal.
·
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan
berniaga
·
Mampu meningkatkan keunggulan
bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang
dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada
umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang
tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak
etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang
paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal
mungkin mempertahankan karyawannya
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka
nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
·
Menuangkan etika bisnis dalam suatu
kode etik (code of conduct)
·
Memperkuat sistem pengawasan
·
Menyelenggarakan pelatihan
(training) untuk karyawan secara terus menerus.
3. Etiket moral, hukum dan agama
Perbedaan
Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah tersebut disamakan artinya, padahal
perbedaan antara keduanya sangat mendasar. Dari asal katanya saja berbeda,
yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti moral sedangkan Eiket berarti sopan
santun. Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya, yaitu :
·
Keduanya menyangkut perilaku manusia
·
Etika dan eiket mengatur perilkau
manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan
demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :
·
Etiket menyangkut cara suatu
perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket
menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan
dalam suatu kalangan tertentu.
·
Etika tidak terbatas pada cara
dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak.
·
Etiket hanya berlaku dalam
pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket tidak berlaku.
·
Etika selalu berlaku meskipun tidak
ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
·
Etiket bersifat relatif artinya yang
dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam
kebudayaan lain.
·
Etika jauh lebih bersifat absolut.
Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
·
Etiket hanya memadang mausiadari
segi lahiriah saja. Etika menyangkut manusia dari segi dalam. Orang yang
bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan yang cukup erat.
Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan.
Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur
dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu
masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun
membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan,
diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat
meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral
dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
·
Hukum bersifat obyektif karena hukum
dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki
kepastian yang lebih besar.
·
Norma bersifat subyektif dan
akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan
kejelasan tentang etis dan tidaknya.
·
Hukum hanya membatasi ruang
lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
·
Sedangkan moralitas menyangkut
perilaku batin seseorang.
·
Sanksi hukum bisanya dapat
dipakasakan.
·
Sedangkan sanksi moral satu-satunya
adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
·
Sanksi hukum pada dasarnya
didasarkan pada kehendak masyarakat.
·
Sedangkan moralitas tidak akan dapat
diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup
membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada
argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri
pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk.
Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik.
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau
nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Dua kaidah dasar moral adalah :
- Kaidah Sikap Baik. Pada
dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik
itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang
baik dalam situasi kongkret itu.
- Kaidah Keadilan. Prinsip
keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang
lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu
saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
4. Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan
Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi
:
- Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai
adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana
adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada
situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
- Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau
massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum
dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat.
Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam
menjalankan kehidupannya.
- Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan
dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari
pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan
oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang
dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
- Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan
yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika
bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan
mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait,
maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan
menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan
bagi yang lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak,
artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan
menerima pengaruh yang baik.
- Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana
mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal
atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika
yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan
lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang
bersifat global.
5.
Konsep Etika Bisnis
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara
karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan
tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi
pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia
dihadapkan pada masalah:
1.
intern,misalnya masalah perburuhan
2.
Ekstern,misalnya konsumen dan
persaingan
3.
Lingkungan, misalnya gangguan
keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan
mengatasi masalah di atas yaitu:
1.
Perusahaan tersebut harus dapat
menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu menemukan yang terbaik dan
berbeda
3.
Tidak lebih jelek dari yang lain
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai
yang tercermin pada:
1.
Visi
2.
Misi
3.
Tujuan
4.
Pembahasan
2 : Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungannya
1.
Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi
dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan
misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan
tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan
memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan
tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam pengertian
etika bisnis, otonomi bersangkutan dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam
mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran,
kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi
disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan
dalam menggunakan sumber daya ekonomi.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran
dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola
dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan
pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling
hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam kejujuran
terhadap diri sendiri.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah
keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau
tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, semua pihak ini
harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh
masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak
dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini
sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan
umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya
ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan
cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas
bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar
bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada
diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya
berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke
masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Segala aspek
aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua pihak di dalam perusahaan,
senantiasa berorientasi untuk memberikan respek kepada semua pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan.
Dengan demikian,
pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan.
Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan
kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat
dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap perusahaan.
5. Hak Dan Kewajiban
Bukan hanya
kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnis pun juga sangat
diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar
perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh
keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain
itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat
mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan,
kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya
bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
6. Teori Etika Lingkungan
1.
Ekosentrisme
Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini
sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada
penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
- Antroposentrisme
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
- Biosentrisme
Pada biosentrisme,
konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan
dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup
komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme
adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral
Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk
hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme
Etika lingkungan
Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang,
karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika
ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk
menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari
penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan
binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the
Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan
manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.
- Neo-Utitilitarisme
Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut
perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai
kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di
bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk
merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris
adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral
yang sama.
- Prudential
and Instrumental Argument
Prudential Argument
menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari
kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan
nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental.
Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-Antroposentrisme
Teori yang menyatakan manusia
merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
- The
Free and Rasional Being
Manusia lebih
tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia
adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia.
Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui
bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk
mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
- Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
Intinya adalah
manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan
pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang
ada pada alam itu sendiri.
7. Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup
Ada sembilan prinsip dalam etika
lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sikap
Hormat Terhadap Alam (Respect For Nature)
Alam mempunyai hak
untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi
juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan
merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa
alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2.
Prinsip
Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)
Prinsip tanggung
jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau
kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab
memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang
tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3.
Solidaritas
Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas kosmis
mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua
kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang
sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk
tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam
batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
4.
Prinsip
Kasih Sayang Dan Kepedulian Terhadap Alam (Caring For Nature)
Prinsip kasih
sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan
untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi
tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli
terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai
pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan
dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan
spiritual.
5.
Prinsip
Tidak Merugikan (No Harm)
Prinsip tidak
merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan
yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta.
Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada
masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban
minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk
tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di
kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
6.
Prinsip
Hidup Sederhana Dan Selaras Dengan Alam
Prinsip ini menekankan
pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber
daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya
mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara
terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana
manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
7.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih
ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain
dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur
agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan
terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan
anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam
dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
8.
Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi
sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam.
Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap
orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya
orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati
lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
9.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip integritas
moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah
sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau
Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Pembahasan
3 : Model Etika Dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika Dan Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Etika Manajerial
1. Immamoral
Manajemen
Immaoral
manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak memindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk
kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok
mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika.
Bahan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
2. Ammoral
Manajemen
Tingkatan
kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral
manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen
seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada
dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak
sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para
manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang
diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada
pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan
apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer
tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa
keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang
berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua,
tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya
memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara
sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis
mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe
ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi
kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar
dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono
(1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis
dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur adukan”. Dasar pemikiran
sebagai berikut:
Bisnis
adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi.
Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari
aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
Orang
yang mematuhi aturan moral dan ketetapan sosial (sosial responsiviness) akan
berbeda dalam posisi yang tidak mengutamakan di tengah persaingan ketat yang
mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
3. Moral
Manajemen
Tingkatan
tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah
moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk
dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis
yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka
patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi
dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu
melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
4.
Sumber Nilai Etika
- Agama
Bermula
dari buku Max Weber The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism (1904-5)
menjadi tegak awal keyakinan orang adanya hubungan erat antara ajaran agama dan
etika kerja, atau anatara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi.
Etika sebagai ajaran baik-buruk, slah-benar, atau ajaran tentang moral
khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari
ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat
menunjuk pada kitab Injil (Bibble), dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk
pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari
seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an.
Etika
bisnis menurut ajaran Islamdigali langsung dari Al Quran dan Hadits Nabi. Dalam
ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal Yaitu :
Kesatuan (Unity), Keseimbangan (Equilibrium), Kebebasan (FreeWill) dan tanggung
jawab (Responsibility). Etika bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling
percaya, kejujuran dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan
karyawan berkembangan semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam
perusahaan yang islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan
benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan
meningkat. Buruh muda yang masing tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih
rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih
tinggi disbanding rekan-rekannya yang muda.
2. Filosofi
Salah
satu sumber nilai-nilai etika yang juga menjadi acuan dalam pengambilan
keputusan oleh manusaia adalah ajaran-ajaran Filosofi. Ajaran filosofi tersebut
bersumber dari ajaran-ajaran yang diwariskan dari ajaran-ajaran yang sudah
diajarkan dan berkembang lebih dari 2000 tahun yang lalu. Ajaran ini sangat
komplek yang menjadi tradisi klasik yang bersumber dari berbagai pemikiran para
fisuf-filsuf saat ini. Ajaran ini terus berkembanga dari tahun ke tahun.
Di
Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman
Yunani kuno pada abd ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya
bahwa manusia ada untu suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan
peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan
dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya
dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan
berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur,
dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang
membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. “Kenalilah
dirimu” dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral
lebih inggi daripada hukum manusia.
3.
Budaya
Referensi
penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah
pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun
budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang
mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan
standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu
dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok
atau suatu komunitas yang lebih besar. Budaya adalah suatu sistem nilai
dan norma yang diberikan pada suatu kelompok atau komunitas manusia dan
ketika itu disepakati atau disahkan bersama-sama sebagai landasan dalam
kehidupan (Rusdin, 2002).
4.
Hukum
Adalah
perangkat aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan
ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba
mengatur serta mendorong para perbaikan-perbaikan masalah-masalah yang
dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas. Sebenarnya bila kita berharap
bahwa dengan hukum dapat mengantisipasi semua tindakan pelanggaran sudah pasti
ini menjadi suatu yang mustahil. Karena biasanya hukum dibuat setelah
pelanggaran yang terjadi dalam komunitas.
5.
Leadership
Pemimpin
adalah suatu lakon/peran dalam sistem tertentu; karenanya seseorang dalam peran
formal belum tentu memiliki ketrampilan kepemimpinan dan belum tentu mampu
memimpin. Istilah Kepemimpinan pada dasarnya berhubungan dengan ketrampilan,
kecakapan, dan tingkat pengaruh yang dimiliki seseorang; oleh sebab itu
kepemimpinan bisa dimiliki oleh orang yang bukan “pemimpin”.
Arti
pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan,
khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi
orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi
pencapaian satu atau beberapa tujuan. Pemimpin adalah seorang pribadi yang
memiliki kecakapan dan kelebihan – khususnya kecakapan-kelebihan di satu bidang
, sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan
aktivitas-aktivitas tertentu untuk pencapaian satu beberapa tujuan. (Kartini
Kartono, 1994 : 181).
6.
Strategi dan Performasi
Pendekatan
secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi
yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi
tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan
perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya
berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan
besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
7.
Karakter Individu
Merupakan
suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh,
mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik
individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan
mempengaruhi perilaku individu”. Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak
lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya
dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat
mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan
dipengaruhi oleh beberapa factor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian
menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku.
Faktor –faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya
ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.
8.
Budaya Organisasi
Menurut
Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem
keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang
dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah
adaptasi eksternal dan integrasi internal.
Budaya
organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami
karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan
menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap
deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih
bersifat evaluatif.
Pembahasan
4 : Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia
dan Finansial
1.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan
adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen
secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis
tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Pasar bebasmendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi
barang-barang yang dalam artian tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki
nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar,
berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh
kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa
dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar
menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk
didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap
merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk
memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya
etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang
kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
2.
Etika Iklan
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan
beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang.
Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain
itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak
beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat
ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik
menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik,
namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia
iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa
memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak
beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat
persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu
harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat
penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
3.
Privasi Konsumen
Yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi.
4.
Multimedia Etika Bisnis
Salah
satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation.Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet
provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan
penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari
iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu
kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk
dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya
multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh
stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit
buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
5.
Etika Produksi
Dalam
proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha
untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak
banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan
melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal
hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen
bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen
memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah
membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak
produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.
Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen
karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang
mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan
hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa
yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
6.
Pemanfaatan SDM
Sumber
daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan :
·
Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia.
·
Pembukaan investasi-investasi baru.
·
Melakukan program padat karya.
·
Serta memberikan penyuluhan dan
informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan
upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
7.
Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak Pekerja
1. Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak
khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak
dasar mogok
4. Hak
untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak
pekerja atas perlindungan upah
7. Hak
pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak
pekerja untuk hubungan kerja
9.
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
10. Persepekatan
Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
Pembahasan
5 : Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif
Pengertian Persaingan
Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
Pasar
adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan
membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Berikut
bentuk-bentuk struktur pasar :
- Pasar Persaingan Sempurna
Pengertian
pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan
dengan penawaran dimana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/
tidak terbatas.
Pasar
persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
–
Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
–
Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogeny
–
Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga.
2. Pasar
Persaingan tidak sempurna
Pasar
persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna,
atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak
terpenuhi.
Pasar
persaingan tidak sempurna terdiri atas :
·
Pasar monopoli
·
Pasar oligopoli
·
Pasar persaingan monopolistik.
3. Pasar
monopoli
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana
hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau
konsumen.
Pasar
monopoli memiliki ciri-ciri:
–
hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
–
tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
–
produsen memiliki kekuatan menentukan harga
–
tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan
berupa keunggulan perusahaan
4. Pasar oligopoly
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana
terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar
Oligopoli
memiliki ciri-ciri:
–
Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
–
Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
–
Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
5. Pasar persaingan monopolistik.
Pasar
monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran
di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar
monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi
barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk
yang sejenis.
Monopoli dan Dimensi
Etika Bisnis
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Etika di dalam Pasar
Kompetitif (Pasar Persaingan Sempurna)
Pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap
penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen.
Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha
lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan
kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan
dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar
persaingan sempurna :
- Mudah
untuk masuk dan keluar dari pasar
- Sulit
memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Barang
yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Jumlah
penjual dan pembeli banyak
- Posisi
tawar konsumen kuat
- Penjual
bersifat pengambil harga
- Harga
ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Kompetisi pada Pasar
Ekonomi Global
Pasar
global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha.
Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa
faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk
berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Kompetisi
global adalah bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa
Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi
untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal
dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia
untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat
menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi
pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas
dan efisiensi.
Dari
segi makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis,
pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui
program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum
pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan
praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan
dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja
ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis
dunia.
Pembahasan
6 : Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
Beberapa Aspek Etika
Bisnis dalam Islami
1.
Kesatuan
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis
pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
4.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip
kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
Teori Ethical Egoism
Dalam
teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan
individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan,
bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun
yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
Teori Relativisme
Teori
ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari
situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk
menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya
masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
Konsep Deontology
Deontologi
berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu
dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari
konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini
terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar
dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau
diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari
teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi
seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang
adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
Pengertian Profesi
Definisi
yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih,
dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut
kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi
adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus.
Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur
penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya
komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya
tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak
benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa
yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Prinsip Etika Profesi
- Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu
salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional
sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang
dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan
melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata,
dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip
Keadilan
Yaitu
prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang
dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu
prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat
jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
Pembahasan
7 : Pengertian Budaya Organisasi dan
Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis
Etis
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci
yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh
karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya
organisasi.
Fungsi Budaya
Organisasi
- Sebagai penentu batas-batas
perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang
salah.
- Menumbuhkan jati diri suatu
organisasi dan para anggotanya.
- Menumbuhkan komitmen sepada
kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
- Sebagai tali pengikat bagi seluruh
anggota organisasi.
- Sebagai alat pengendali perilaku
para anggota organisasi yang bersangkutan.
Pedoman Tingkah Laku
Antara
manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang
diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan
kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya
tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi
tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan
tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar
kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Apresiasi Budaya
Istilah
apresiasi berasal dari bahasa inggris “apresiation” yang
berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ”
ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia
menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan
memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia.
Hubungan Etika dan
Budaya
Etika
pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk.
Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika
perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut
hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika
perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan
dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat
setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika
perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Pengaruh Etika Terhadap
Budaya
Etika
seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi
dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian
menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya
perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan
perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan
kinerja karyawan.
Terdapat
pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer
terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan. Kemampuan seorang
profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam
profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat
dimana dia berada. Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat
berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka
membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
Kendala dalam
Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas
para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga
berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya
banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu
berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja
Bisnis yang Etis, yaitu :
- Faktor budaya masyarakat yang
cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan
tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
- Faktor sistem politik dan sistem
kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem
ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk
KKN.
Pembahasan
8 : Hubungan Perusahaan Dengan Stakeholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit
Sosial
Pengertian Stakeholder
Stakeholder
dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan
yang sedang diangkat. Menurut Kasali (2009), stakeholder adalah setiap kelompok
yang berada didalam maupun diluar perusahaan yang mempunyai peran dalam
perusahaan. Dalam pengertian lain, stakeholder adalah pihak-pihak yang
berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi
oleh aktivitas perusahaan. Para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan,
pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain.
Bentuk-Bentuk Stakeholder
Berdasarkan kekuatan
posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat
dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam
bisnis, yaitu:
- Stakeholder primer
Stakeholder
ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program
dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder ini juga dapat dikatakan
sebagai pihak yang tanpa partisipasinya yang berkelanjutan, suatu organisasi
tidak dapat bertahan. Contohnya yaitu pemilik modal atau saham, kreditur,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing atau rekanan.
2. Stakeholder
sekunder
Stakeholder
ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern)
dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder ini juga didefinisikan
sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan tetapi mereka
tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan. Yang termasuk stakeholder sekunder yaitu
pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, dsb.
3. Stakeholder
kunci
Stakeholder
ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.
Stakeholder yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif
dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten,
DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Stereotype, Prejudice dan
Stigma Sosial
Stereotype
adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap
kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan
hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prejudice
atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan
manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan
orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada
orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial
sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental,
anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi
pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
Mengapa Perusahaan Harus
Bertanggung Jawab
Tanggungjawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah
suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan.
Corporate
social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan
berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti
tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang.
Konsep
tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan
bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari
keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan,
masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan
kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan
di masa yang akan datang.
Tanggung
jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan
perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam
kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para
shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan
sebagainya.
Komunitas Indonesia dan
Etika Bisnis
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan
model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat. Bentuk-bentuk pola
hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan
industri jasa.
Dalam
suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah
Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan
keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman
ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut.
Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit
dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam
konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika
bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti
komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang
teman Arif Budimanta mensitir kata–kata Soekarno, presiden pertama Indonesia
yang menyatakan bahwa “tidak akan diserahkan pengelolaan sumber daya alam
Indonesia kepada pihak asing sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”,
kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa
sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan
mungkin wilayah Indonesia diserahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati
diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku
secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan
suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan
bangsa.
Dampak Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan
dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,
sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan
yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan
peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan
pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu
sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih
bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian,
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat atau seberapa
luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan
perusahaan.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi,
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal
itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial
perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan
semua konsekuensinya.
Mekanisme Pengawasan Tingkah
Laku
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan
dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring
dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi
pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi
audit sosial.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan
sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit
sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu
bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Menurut Social Enterprise
Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang
dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya)
dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk
memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.
Berkaitan dengan
pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan,
seperti:
- Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang
menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
- Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang
mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
- Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju.
Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan
auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan
berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada
awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya
sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran
yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang
berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit
sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh
anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan
dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang
bersangkutan.
Pembahasan
9 : Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
Definisi Pengaturan
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2.
Lydia Harlina
Martono
Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat
peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit
diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
Karakteristik Good
Governance
Dalam hal ini, ada
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program
(UNDP), yakni;
1.
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama
dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang
sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang
untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2.
Rule of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
3. Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4.
Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5.
Berorientasi
pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6.
Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9.
Strategic
vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
Commission Of Human
Right (Hak Asasi Manusia)
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah.
5. Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan
hak milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat
dan berkumpul
13. Mendapat
jaminan social
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Kaitannya Good
Governance Dengan Etika Bisnis
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Pembahasan
10 : Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Korupsi
Korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Konflik Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
Masalah Polusi
Sebaiknya
dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber
:
-
Disertasi Js. Drs. Ongky Setio Kuncono,
MM, MBA, Pengaruh Etika Confucius Terhadap Kewirausahaan, Kemampuan Usaha dan
Kinerja Usaha Pedagang Eceran Etnis Tionghoa di Surabaya.
-
https://luthfiyahrisdiana.wordpress.com/2016/10/11/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai-etika-dan-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etika-manajerial/